TEMPO.CO, Jakarta - Permasalahan udara di Jakarta kembali ramai diperbincangkan masyarakat, salah satu pemicunya adalah situs penyedia peta polusi udara AirVisual yang mengumumkan DKI Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Disebut Terburuk, Anies: Kenyataannya...
Setelah Jakarta, ada kota Lahore di Pakistan, Hanoi di Vietnam, Dubai di Uni Emirat Arab, serta Wuhan di China yang masuk lima besar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi dunia.
Parahnya kualitas udara Jakarta itu membuat sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Mereka menggugat pemerintah karena pencemaran udara di Ibukota.
Menanggapi pencemaran udara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan lima jurus untuk menurunkan polusi udara yang membekap Jakarta. Berikut ini adalah penjabarannya:
1. Perbanyak Bengkel Emisi
Anies berencana membuat semua bengkel resmi di Jakarta dapat memfasilitasi pengecekan atau uji emisi kendaraan. Penambahan bengkel cek emisi itu sejalan dengan rencana DKI yang akan mewajibkan kendaraan di Jakarta dan luar Jakarta harus lolos uji emisi pada tahun 2020. Bila tidak lolos uji tersebut, Anies mengatakan pihaknya akan memberikan disinsetif pajak dan kenaikan tarif parkir yang akan lebih mahal.
"Jadi saat ini baru ada sekitar 150 bengkel yang bisa lakukan cek emisi, kami akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi. Jadi semua bengkel resmi di Jakarta saat ini ada 750," ujar Anies di Balai Kota.
Selain bengkel, Anies juga akan mewajibkan pompa bensin membuat fasilitas cek emisi. Mereka harus menyediakan alat itu sama seperti ketika menyediakan pompa ban.